> >

Martin Sebut Korban Kekerasan Seksual Wajib Melapor, Febri Diansyah Bilang Itu Hak Putri

Hukum | 19 Januari 2023, 06:40 WIB
Febri Diansyah dan Martin Simanjuntak dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023) membahas kekerasan seksual. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Ada kekeliruan mendasar terkait dengan pelaporan. Satu, di dalam hukum pidana, pelaporan itu adalah hak. Hak itu bisa digunakan dan bisa tidak digunakan,” kata Febri.

“Itu yang pertama yang harus clear, itu prinsip dasar kalau orang belajar hukum acara pidana.”

Kedua, lanjut Febri, jika berbicara tentang bukti kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, sebenarnya Komnas HAM sudah pernah memberi rekomendasi.

“Sebenarnya sebelum kami bicara soal dugaan kekerasan seksual, ada satu lembaga negara yang mengatakan, lebih kuat bahkan.”

“Komnas HAM dalam kesimpulan mengatakan diduga kuat terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, yang harusnya memang diusut, itu rekomendasi Komnas HAM,” lanjutnya.

Febri menambahkan, dalam proses persidangan pun pihaknya mengidentifikasi ada empat bukti yang mendukung adanya dugaan kekerasan seksual.

“Kenapa itu penting kami buktikan? Karena kita harus clear. Bu Putri adalah korban yang kemudian menyampaikan pada suaminya.”

“Bahwa kemudian Ferdy Sambo sangat emosional mendengar apa yang disampaikan oleh istrinya, kemudian terjadilah rangkaian peristiwa, itu bagian dari dakwaan yang dibuktikan oleh jaksa penuntut umum untuk terdakwa Ferdy Sambo,” urai Febri.

Baca Juga: Eliezer Dituntut 12 Tahun Bui, Kuasa Hukum Eliezer: Ini Mencederai Keadilan Bagi Masyarakat Kecil!

Tapi, lanjut Febri, pihaknya ingin mengatakan bukti tersebut ada, dan tidak hanya bersandar pada satu saksi.

“Bahkan, ahli dari jaksa penuntut umum, menghadirkan seorang ketua tim psikolog forensik dengan 12 anggota tim yang melakukan pemeriksaan, yang kesimpulannya mengatakan keterangan Ibu Putri Candrawathi terkait dugaan kekerasan seksual di Magelang layak dipercaya dan berkesesuaian dengan 7 indikator keterangan kredibel.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU