Jampidum Sebut Penetapan JC Eliezer Belum Terbit, Ronny Talapessy: Masyarakat Bisa Rasakan Keadilan
Hukum | 19 Januari 2023, 06:20 WIB“Kita sudah pertanyakan pada majelis hakim terkait status justice collaborator, dan majelis hakim sampaikan, nanti bersamaan dengan putusan.”
“Malam ini baru kita mendengar dari Jampidum bahwa sudah dituangkan dalam tuntutan, tapi nanti kami akan pelajarai tuntutan tersebut.
Menjawab pertanyaan Budiman Tanuredjo, pembawa acara Satu Meja The Foum mengenai pernyataan Jampidum yang menyebut bahwa Eliezer sebagai dader, ia mengatakan silakan saja.
“Monggo saja kalau jaksa penuntut umum berpendapat seperti itu dalam hal tuntutan, tapi kami penasihat hukum juga punya pendapat yang berbeda.”
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjelaskan alasan tuntutan terhadap Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih tinggi daripada Putri Candrawathi.
Menurut Fadil, jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus tersebut menilai Richard Eliezer merupakan pelaku yang melakukan eksekusi.
“Ini dia yang bersangkutan dalam penilaian jaksa penuntut umum, adalah dader, pelaku. Melaksanakan perintah dari terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya dalam acara yang sama.
Baca Juga: Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Eliezer, LPSK: Status JC Eliezer Tidak Diperhatikan
Fadil menjelaskan, dalam menentukan tuntutan pada para terdakwa, pihaknya sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika mengabaikan rekomendasi LPSK, kata dia, tuntutan pada Richard Eliezer sudah tentu mendekati tuntutan yang diberikan pada Ferdy Sambo.
“Ketika kami mengabaikan LPSK, mungkin tuntutan kami tidak segitu, tuntutan kami tentu akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS.”
“Tapi, kami mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, rekomendasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum menerbitkan penetapan tentang status justice collaborator untuk Richard.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV