Hal yang Memberatkan Bharada E sehingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Dia Eksekutor Brigadir J Tewas
Hukum | 19 Januari 2023, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penuntut Umum membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sehingga dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu menilai bahwa peran Bharada E selaku eksekutor pembunuhan Brigadir J menjadi hal yang memberatkan hukumannya.
Baca Juga: Hukuman Bharada E Tak Bisa Disamakan dengan Terdakwa Lain, Pengacara: Justice Collaborator Dihargai
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Paris saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, lanjut Paris, perbuatan Bharada E tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum juga memaparkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali setelah mendapatkan perintah dari mantan atasannya Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, Richard Eliezer menyanggupi perintah untuk menembak Brigadir J ketika Ferdy Sambo menanyakan kesediaannya saat berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jaksa Klaim Telah Pertimbangkan Status JC Eliezer: kalau Tidak, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dan merupakan kesimpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan sebelumnya.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.
Meskipun demikian, tim jaksa juga mempertimbangkan peran Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini sebagai hal yang meringankan.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” tuturnya.
Selain itu, keluarga Yosua yang juga telah memaafkan perbuatan Eliezer juga menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.
Baca Juga: Jampidum Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Tepat: Parameternya Jelas Dia sebagai Pelaku
“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” kata Paris.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Ia merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Sangat Menyesalkan
Sedangkan, pada Selasa (17/1/2023), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Lalu Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV