> >

Putri Dituntut 8 Tahun Bui, Psikolog Forensik: Jaksa Tak Berhasil Representasikan Rasa Sakit Korban

Hukum | 18 Januari 2023, 18:53 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: FAKHRI FADLURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel turut mengomentari keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Reza menilai, jaksa pada hakikatnya merupakan perpanjangan tangan dan lidah dari korban dan masyarakat.

Adapun yang dimaksud Reza yakni dalam proses berpikir dan setiap pekerjaannya, jaksa mewakili seberapa jauh rasa sakit dan ketakutan yang dialami korban serta masyarakat.

"Pada hari ini, jaksa sudah membacakan tuntutan kepada masing-masing terdakwa, terutama yang menjadi fokus saya adalah Putri Candrawathi," kata Reza dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (18/1/2023). 

"Tapi lantas, pertanyaan besarnya adalah seberapa jauh sesungguhnya JPU sudah sungguh-sungguh merepresentasikan rasa sakitnya korban, sudah sungguh-sunguh merepresentasikan ketakutan masyarakat?"

Menurutnya, jaksa tidak benar-benar berhasil dalam mempresentasikan rasa sakit korban, dalam hal ini keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sayang beribu sayang, dalam penilaian saya, jaksa tidak benar-benar berhasil mempresentasikan rasa sakit korban dan ketakutan masyarakat," tegasnya.

Dia pun berpendapat bahwa tuntutan yang diberikan jaksa kepada istri Ferdy Sambo ini rendah. Namun, dia menuturkan, kompleksitas tersebut terletak pada rumusan Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada Putri Candrawathi. 

Baca Juga: Pakar Pidana: JPU Tidak Konsisten Tuntut Putri Candrawathi, Harusnya di Atas Ricky dan Kuat Maruf

"Mari kita simak, Pasal 340 ini memuat ancaman pidana hukuman mati dan hukuman seumur hidup penjara. Dua ancaman itu menunjukkan bahwa KUHP memosisikan pembunuhan berencana sebagai kejahatan serius, tidak boleh dipandang sebelah mata," jelasnya.

Namun disayangkan, selain dua ancaman pidana tersebut, pasal tersebut juga memiliki opsi lain yang berbunyi paling lama (dipenjara) dua puluh (20) tahun.

"Tapi sayang beribu sayang, ada opsi berikutnya berbunyi (penjara) selama-lamanya 20 tahun, sudah jelas memberikan ruang bagi JPU untuk mengajukan tuntutan entah itu 5 tahun, entah 10 tahun, 3 tahun, pokoknya selama-lamanya 20 tahun," tuturnya. 

Dia menilai, adanya ketimpangan antara opsi pertama hukuman mati, opsi kedua hukuman seumur hidup, dan opsi ketiga selama-lamanya 20 tahun itu memunculkan masalah tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia. 

"Sehingga saya pandang, perlu kiranya bila dimungkinkan dilakukan revisi rumusan Pasal 340 itu sehingga bunyinya yang tepat menurut saya yakni 'pidana mati, pidana seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun', bukan selama-lamanya 20 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya meminta hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Histeris, Tak Terima Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara: Saya Semakin Hancur

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU