> >

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Sangat Menyesalkan

Peristiwa | 18 Januari 2023, 17:56 WIB
Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat mendengar jaksa menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan demikian, kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah dibacakan tuntutannya.

Di mana Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup, dan terakhir Richard Eliezer yang dituntut jaksa dengan 12 tahun bui.

Baca Juga: Bibi Brigadir J soal Richard Dituntut Lebih Tinggi dari Putri: Hukum Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU