> >

Riuh Pendukung Richard Eliezer Teriak Histeris hingga Sidang Diskors: Semangat dan Sabar ya, Chad!

Peristiwa | 18 Januari 2023, 17:46 WIB
Pengunjung dalam persidangan Richard Eliezer atau Bharada E yang menyimak pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berteriak histeris saat jaksa membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu hingga hakim menskors sidang untuk beberapa saat, Rabu (18/1/2023).

Kegaduhan pengunjung muncul ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya, meminta agar majelis hakim menjatuhi Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," ucap jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1) dipantau dari program Breaking News Kompas TV.

Selain itu, Bharada E juga dituntut membayar biaya perkara senilai Rp5 ribu.

Teriakan kekecewaan peserta sidang yang menyebabkan suasana persidangan menjadi gaduh itu pun membuat hakim berkali-kali memohon mereka untuk tenang.

"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Baca Juga: Momen Richard Eliezer Syok Dengar Tuntutan Jaksa: Menangis, Dipeluk Pengacara, Disemangati Pendukung

Seakan tak dihiraukan, Hakim Wahyu kembali mengulang kata-katanya tersebut dengan nada yang lebih keras.

"Tolong hargai persidangan ini," imbuhnya.

Rupanya, permintaan Hakim Wahyu itu tetap tak diindahkan pengunjung. Ia pun langsung menskors persidangan untuk beberapa saat dan tegas meminta petugas keamanan untuk mengusir pengunjung yang tak bisa tenang.

"Saudara penuntut umum, tolong, sidang kita nyatakan diskors," ucap Wahyu sambil mengetuk palu.

"Petugas keamanan, kami mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung, tolong dikeluarkan," tegas Wahyu.

"Kepada pengunjung, apabila tidak bisa tenang, maka akan kami skors dan sidang akan kami tunda," imbuhnya.

Sementara itu, Bharada E mematung di atas kursi yang menghadap majelis hakim.

Baca Juga: Teriakan Protes Pengunjung Warnai Sidang Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara

Setelah itu, hakim kembali melanjutkan persidangan dan mempersilakan JPU menyelesaikan pembacaan tuntutan.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, Wahyu pun mempersilakan Bharada E untuk berdiskusi dengan penasihat hukum atau pengacaranya.

Bharada E langsung bangkit dari kursi dan dipeluk oleh pengacaranya, Ronny Talapessy di sisi kiri majelis hakim.

Setelah menemui pengacaranya, Bharada E kembali ke kursi terdakwa di depan meja majelis hakim dan menyatakan bahwa tanggapan atas tuntutan jaksa akan dibacakan oleh penasihat hukumnya.

"Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata Ronny.

Baca Juga: Jelang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer, LPSK: Kami Berharapnya Ringan Sekali

Ia menegaskan, pihaknya akan menyusun pleidoi atau nota pembelaan dalam kurun waktu satu minggu. Ini lebih cepat daripada usulan JPU yang memberikan waktu selama dua minggu.

Hakim pun menutup sidang Bharada E diikuti dengan berdirinya JPU, penasihat hukum, dan terdakwa.

Bharada E kembali menghampiri Ronny dan tim penasihat hukumnya dan memberi hormat dengan tangan terkatup kepada JPU maupun peserta persidangan.

Saat keluar dari ruang sidang, para pendukung pun berdesakan mendekati Bharada E sambil memberikan semangat.

"Chad, semangat ya, Chad," teriak pendukung.

"Sabar ya, Chad!" teriak pendukung Bharada E lainnya.

"Ichad semangat ya, Chad. Seumur anak saya, kamu!" teriak pendukung yang lain.

Sementara itu, Richard Eliezer sibuk memakai rompi tahanan dan digiring oleh pihak keamanan untuk kembali ke tahanan.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Di sisi lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama delapan tahun.

 

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU