Tuntutan 12 Tahun Penjara Eliezer Usik Rasa Keadilan, Pengacara: Status sebagai JC Tak Dilihat Jaksa
Hukum | 18 Januari 2023, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya telah mengusik rasa keadilan.
Hal ini disampaikan Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023), setelah pembacaan tuntutan terdakwa Richard Elieszer.
"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer, dan masyarakat luas," kata Ronny di PN Jaksel, Rabu (18/1).
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan, dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan, dia membantah beberapa poin. Di antaranya perihal niat Richard Eliezer dalam menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ronny menegaskan, dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Hal tersebut, kata dia, juga sudah terungkap di persidangan.
"Sejak awal kami sampaikan, klien kami tidak memiliki niat mens rea, dan ini sudah terungkap di persidangan," ujarnya.
"Saksi-saksi yang dihadirkan (selama persidangan) juga tidak memberatkan Richard."
Kemudian, Ronny juga menyinggung terkait status sebagai justice collaborator yang disandang Richard yang tidak dijadikan pertimbangan jaksa dalam memutuskan tuntutan.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Pendukung Histeris, Hakim Skors Sidang sampai Minta Diamankan
Padahal, kliennya sejak awal telah konsisten memberikan keterangan dan juga bersikap kooperatif selama digelarnya persidangan.
"Status Richard sebagai JC yang dari awal konsisten serta kooperatif kerja sama, status dia sebagai JC, tidak diperhatikan atau dilihat oleh jaksa," tegasnya.
"Kami melihat, dari awal Richard yang mencoba konsisten dan berani mengambil sikap, berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan itu ditunjukkan."
Diketahui, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. Richard Eliezer dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer.
Saat mendengar tuntutan dari JPU, Bharada E tampak tak bisa menahan tangisnya.
Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja berwarna putih memejamkan mata dan menunduk saat salah satu jaksa mengumumkan tuntutan atas kasus tersebut.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Eksekutor yang Menyebabkan Brigadir J Tewas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV