> >

Ronny Talapessy: Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Lukai Rasa Keadilan, Kami Ajukan Nota Pembelaan

Hukum | 18 Januari 2023, 16:43 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dirangkul pengacaranya, Ronny Talapessy, setelah mendengar pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy siapkan nota pembelaan atau eksepsi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Bagi Ronny Talapessy, tuntuan JPU terhadap kliennya yang merupakan justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat melukai keadilan.

Demikian Ronny Talapessy merespons tuntutan JPU yang memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada kliennya. 

“Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ucap Ronny Talapessy.

“Sebelumnya JPU mengajukan 2 minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasehat hukum cukup satu minggu.”

Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Pendukung Histeris, Hakim Skors Sidang sampai Minta Diamankan

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU