Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Eksekutor yang Menyebabkan Brigadir J Tewas
Hukum | 18 Januari 2023, 15:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Richard Eliezer dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.
Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Richard eliezer, pudihang lumiu dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana” ucap Jaksa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Berharap Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Tidak Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan.”
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa lebih dulu menyimpulkan jika perbuatan yang dilakukan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Penonton Sidang Riuh Soraki JPU
“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”
Selain itu, Jaksa juga menjabarkan hal yang memberatkan tuntutan bagi Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” kata Jaksa
Sementara hal yang memperingan tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilaku.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.”
Sebelumnya, JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ucap Jaksa
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV