> >

Jelang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer, LPSK: Kami Berharapnya Ringan Sekali

Update | 18 Januari 2023, 14:02 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas berharap agar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sangat ringan dalam pengadilan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ya kami berharapnya ringan sekali ya," kata Susi, sapaan akrabnya, saat ditanya wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Kami berharap Richard itu lebih ringan dari semua terdakwa, dia paling ringan dari semua terdakwa," jelasnya.

Susi pun mengatakan bahwa pihaknya masih menanti pembacaan tuntutan JPU terhadap Bharada E yang merupakan saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua.

Susi juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kuasa hukum Bharada E terkait langkah-langkah yang akan ditempuh apabila tuntutan jaksa tidak sesuai harapan.

"Masih ada pledoi, itu bisa ditempuh oleh Richard Eliezer, otomatis kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya," ujar dia.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Histeris, Tak Terima Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara: Saya Semakin Hancur

Ia juga menegaskan bahwa LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E

"Kami tetap memberikan perlindungan kepada Richard, jadi kami tidak akan mundur, tidak akan kami lepas," ungkap Susi dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Ia menilai, masih ada harapan keadilan dari majelis hakim seandainya nanti tuntutan jaksa terhadap Bharada E tidak sesuai harapan LPSK.

"Kalau seandainya masih tidak sesuai harapan lagi, masih ada langkah hukum yang lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, penasihat hukum atau pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut bahwa tuntutan hukuman bagi kliennya tak bisa disamakan dengan terdakwa lain, sebab seorang justice collaborator dihargai.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU