Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Tuntutan JPU Banyak Asumsi dan Karangan
Hukum | 18 Januari 2023, 13:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya didasari banyak asumsi dan karangan.
Oleh karena itu, Febri Diansyah meminta Hakim memberikan waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
“Izin yang mulia, jika dimungkinkan waktu yang diberikan selama 2 minggu agar kami bisa menyiapkan secara lebih lengkap,” kata Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Karena kami menemukan banyak asumsi dan karangan dalam tuntutan JPU tadi.”
Mendengar permintaan Febri Diansyah, Hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas mengatakan hanya akan memberikan waktu 1 minggu bagi terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan
“Kepada saudara penasihat hukum, sebagaimana kami berikan waktu pada kesempatan pada terdakwa-terdakwa yang lain adalah 1 minggu, jadi waktu saudara hanya 1 minggu,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya meminta Hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Jaksa menyimpulkan perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Penonton Sidang Riuh Soraki JPU
“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”
Untuk diketahui, JPU sebelumnya mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Dalam proses hukum tewasnya Brigadir J, JPU sebelukmnya telah menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dihukum 8 tahun penjara.
Sementara terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.
Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, baru akan dibacakan setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV