> >

Kuasa Hukum Berharap Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Tidak Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain

Hukum | 18 Januari 2023, 11:14 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

“Kemudian kalau dia dituntut tinggi menurut kami sangat disayangkan, tapi kalau dia dihargai kejujurannya ini merupakan titik baik untuk proses penegakan hukum di Indonesia.”

Meski demikian, Ronny Talapessy mengaku mempersiapkan diri jika tuntutan JPU untuk Terdakwa Richard Eliezer tetap lebih tinggi meski sebagai Justice Collaborator.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP

“Tetapi kalau pun tuntutannya tidak sesuai dengan harapan publik atau harapan kami tim penasihat hukum ya nanti kita akan sampaikan di pledoi,” ujar.

Untuk diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa JPU dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer mengaku menembak sebanyak 3-4 kali Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Irjen dan memiliki jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU