KPK Sebut Lukas Enembe Tidak Perlu Berobat ke Luar Negeri: Fasilitas RSPAD Sudah Cukup
Hukum | 18 Januari 2023, 06:31 WIBKPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Selasa (17/1) kemarin, Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Usai diperiksa, Lukas Enembe kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk konsultasi dan rawat jalan.
Rijatono sendiri diduga menyetorkan uang kepada Lukas Enembe kurang lebih Rp1 miliar usai perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua.
Ketiga proyek yang dimaksud adalah proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: KPK Ungkap Kondisi Lukas Enembe di Rutan: Stabil, Bisa Beraktivitas Sendiri
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Lukas Enembe ditahan KPK selama 20 hari ke depan 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur untuk kepentigan penyidikan.
Sedangkan Rijatono telah ditahan sejak 5 Januari silam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara