> >

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Sambo Penuhi Unsur Pasal 340: Harusnya Dituntut Paling Maksimal

Hukum | 17 Januari 2023, 22:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Martin Lukas Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), menilai tindakan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Pernyataan itu disampaikan Martin merespons tuntutan Jaksa Pununtut Umum yang memberikan hukuman seumur hidup kepada Terdakwa Ferdy Sambo.

Hal tersebut merujuk pada keterangan para saksi, ahli, dan alat bukti di persidangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang selama ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ferdy Sambo ini adalah pelaku utama, dan aktor intelektual bersama dengan Putri Candrawathi. Jadi unsur Pasal 340 itu semua memenuhi terhadap Ferdy Sambo," kata Martin dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV Selasa (17/1/2023).

Sehingga, kata dia, keluarga Brigadir J pun mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Ferdy Sambo.

Keluarga Brigadir J, lanjut dia, menilai seharusnya Ferdy Sambo dituntut maksimal, yakni dengan hukuman mati.

"Kalau kita melihat dengan dasar hukumnya Pasal 340, hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Jaksa mengambil yang tengah seumur hidup," ujarnya.

"Namun apakah ini mewakili perasaan dan juga rasa keadilan keluarga korban? Sayangnya setelah kami diskusi, keluarga korban kecewa."

"Keluarga menganggap harusnya vonis atau tuntutan Ferdy Sambo ini yang paling maksimal dalam Pasal 340."

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Tuntutan Penjara Seumur Hidup Sambo Sudah Tepat: Hukuman Mati Masih Kontroversial

Diberitakan sebelumnya, Ibunda Almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa, terdakwa Ferdy Sambo hanya dituntut seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana anaknya. 

"Jadi kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa," kata Rosti dalam Breaking News, Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Keluarga pun, lanjut dia, kini hanya bisa menaruh harapannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk nantinya dapat memvonis Ferdy Sambo dengan seadil-adilnya.

Dia berharap majelis hakim yang mengadili sidang Sambo nantinya dapat memberikan hukuman berbeda dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.

"Jadi harapan kami hanya kepada hakim Yang Mulia sebagai utusan Tuhan yang kami percayai dan yakini bisa memutuskan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," jelasnya.

Senada dengan Rosti, Samuel Hutabarat, Ayah dari Brigadir J meminta Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Terdakwa Ferdy Sambo.

“Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan pasal 340, yaitu hukuman seberat-beratnya, yaitu hukuman mati, tapi dengan kenyataan ini Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup,” kata Samuel, Selasa (17/1/2023)

“Oleh karena itu kami sangat berharap sekali untuk Bapak Hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga, agar diwujudkan tuntutan hukuman mati.”

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Apapun Hukuman Sambo Tak Akan Setimpal dengan yang Dialami Almarhum

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU