> >

Pakar Hukum Nilai Tuntutan Penjara Seumur Hidup Sambo Sudah Tepat: Hukuman Mati Masih Kontroversial

Hukum | 17 Januari 2023, 21:01 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo sudah tepat.

"Dengan konstruksi penerapan Pasal 340 KUHP, perencanaan, dan perbuatan yang sudah dilakukan sebagai aktor intelektual, saya kira itu suatu keputusan yang baik terhadap tuntutan seumur hidup ini," kata Jamin dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Lebih lanjut, Jamin menerka alasan jaksa tak memberikan tuntutan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Dia menilai, tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo merupakan konteks yang maksimum bagi jaksa.

Selain itu, hukuman mati masih menjadi kontroversial di Indonesia. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang kontra penerapan hukuman mati dalam kasus-kasus seperti yang menjerat Ferdy Sambo tersebut.

"Kalau diambil contohnya hukuman mati, ini masih kontroversial hukuman mati di Indonesia ini. Penegak HAM merasa bahwa hukuman mati ini hanya dalam hal-hal yang contohnya lebih dari satu," jelasnya.

"Banyak sekali di Indonesia yang tidak setuju terhadap hukuman mati dalam kasus-kasus seperti ini. Akhirnya kalau yang saya lihat, jaksa penuntut umum tidak mau berspekulasi dengan kontroversi mengenai hukuman mati, walaupun itu baru dalam konteks tuntutan."

Di sisi lain, Jamin menilai tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo ini lebih baik dibanding konteks hukuman 20 tahun penjara.

"Karena 20 tahun penjara adalah hukuman waktu tertentu yang masih bisa mendapatkan remisi, grasi, dan segala macam, dan itu sangat sedikit nanti menjalani hukumannya," ujarnya.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Berharap Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa sama yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya, yakni 8 tahun penjara.

Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu besok (18/1/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ahli Hukum: Itu Sudah Sangat Berat

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU