Ketua PWI Sumbar Masih Berstatus PNS, Dewan Kehormatan Beri Peringatan Keras ke Ketua Umum PWI
Hukum | 17 Januari 2023, 20:27 WIBSementara itu, Rajapane menjelaskan, sesuai kewenangannya, DK PWI berhak memutuskan dan memberikan sanksi terkait pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.
Pasal 26 ayat 1 Kode Perilaku Wartawan menyebutkan, Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berhak memutuskan terjadinya pelanggaran dan memberikan sanksi.
Baca Juga: Demi Independensi, PWI Pusat Tolak Usulan Wartawan Dapat Gaji dari Pemerintah
Dhimam Abror menambahkan, keputusan DK PWI ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat luas dan para mitra kerja PWI agar harkat dan martabat organisasi ini tetap terjaga.
Menurut Asro Kamal Rokan, melalui keputusan ini, Dewan Kehormatan sekaligus kembali mengingatkan kepada seluruh anggota PWI agar bersama-sama menjaga ketaatan dan kepatuhan pada PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
"Semua aturan organisasi produk Kongres PWI adalah fundamen dan sekaligus mahkota bagi sebuah organisasi profesi seperti PWI," sambung Tri Agung Kristanto.
Di kesempatan yang sama, Sasongko Tedjoperingatan menjelaskan, pelanggaran Atal S. Depari bertambah dikarenakan menyalahgunakan kedudukannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat dalam dua pemilihan tersebut.
Diketahui, Basril Basyar adalah dosen di Universitas Andalas, Padang dengan status PNS.
Basril telah diberikan kesempatan mengurus pengunduran diri atau pensiun dini sebagai PNS. Namun, hal itu tidak dilakukan dengan serius, sehingga sampai saat ini, ia masih tetap berstatus PNS.
"Kalau Ketua Umum tetap nekad melantik itu, biarkan kongres nanti yang akan meminta pertanggungjawaban. Namun secara moral dan etika, baik yang melantik dan dilantik sama-sama melanggar. Untuk itulah dia diberikan peringatan keras ketiga," terang Sasongko.
Selain sanksi untuk Atal S Depari, DK PWI telah menjatuhkan skorsing satu tahun kepada Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Otto atas pelanggaran yang sama.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV