Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan 2 Remaja Pembunuh Bocah Demi Jual Organ Tubuh: Normal
Kriminal | 17 Januari 2023, 16:25 WIBAtas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana karena tersdapat perencanaan serta subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana lantaran lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya kalau dewasa seumur hidup atau mati, kemudian terkait dengan anak 10 tahun," jelasanya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengungkapkan dua remaja AD dan MF nekat menculik dan membunuh MFS karena tergiur keuntungan setelah melihat iklan di internet tentang penjualan organ tubuh manusia.
Dari situlah, mereka kemudian merencanakan penculikan terhadap korban. Modusnya, korban diajak pergi dengan diming-imingi uang sebesar Rp50 ribu.
Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.
Budhi mengatakan, jasad korban MFS ditemukan di kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Menurut penjelasannya tubuh korban masih lengkap atau utuh ketika ditemukan.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar.
Baca Juga: Remaja Nekat Bunuh Bocah Akibat Tergiur Situs Jual Beli Organ, Polisi: Pelaku Tak Paham Isi Situs
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara