Janji Jokowi: 4 Perintah Presiden Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Peristiwa | 17 Januari 2023, 16:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan langkah-langkah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Hal ini disampaikan Mahfud dalam konferensi pers bersama beberapa menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Jokowi telah mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia. Kata Mahfud, pengakuan itu seturut dengan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Baca Juga: Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Diragukan, Mahfud MD: Tak Apa-Apa, Itu Biasa
Lebih lanjut, Mahfud menyebut Jokowi akan mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Berikut empat janji Jokowi tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
1. Terbitkan inpres
Mahfud menyebut Jokowi akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) dalam waktu dekat. Inpres ini akan membagi tugas kepada 17 kementerian atau lembaga negara non-kementerian terkait penyelesaian pelanggaran HAM.
"Presiden tadi menyampaikan kepada kami Mensos harus melakukan apa, Kementerian PUPR melakukan apa, Menkumham melakukan apa, Pak Muhadjir selaku Menko PMK mengkoordinasikan apa," kata Mahfud dikutip Kompas.com.
"Tetapi ada hal lain yang lebih mengerucut bahwa dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan inpres," sambungnya.
Kata Mahfud, lembaga independen juga akan diajak untuk menuntaskan rekomendasi yang dihasilkan Tim PPHAM.
2. Kunjungi lokasi dan korban pelangggaran HAM berat masa lalu
Presiden Jokowi disebut juga akan mengunjungi tempat-tempat terjadinya pelanggaran HAM masa lalu. Ini termasuk kunjungan ke luar negeri untuk menemui korban pelanggaran HAM berat yang kini mukim di Eropa Timur.
"Kemungkinan akan dikumpulkan di Jenewa, Amsterdam, atau Rusia, atau di mana," ungkap Mahfud.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com