Jaksa: Ferdy Sambo Gunakan Sarung Tangan Hitam Tembak Brigadir J hingga Tewas
Hukum | 17 Januari 2023, 12:25 WIBUntuk diketahui, JPU sebelumnya menjerat terdakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa sama yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Samuel Marah JPU Fitnah Brigadir J Selingkuh: Ini Lebih Kejam dari Pembunuhan, Anak Kami Almarhum
Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV