Respons Pengacara Putri Candrawathi usai Kliennya Disebut Jaksa Selingkuh dengan Brigadir J
Hukum | 17 Januari 2023, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, merespons kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyatakan kliennya berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Setelah mendengar paparan jaksa tersebut, Arman Hanis menilai terdakwa Putri Candrawathi telah menjadi korban berulang kali atau double victimization.
Baca Juga: Dalam Pembacaan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Penuntut Umum: Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi
Menurutnya, asumsi yang dibangun oleh jaksa dalam tuntutannya itu dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban kekerasan seksual.
“Kami memandang asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization,” kata Arman Hanis saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (16/1/2023).
Arman menjelaskan alasan dirinya menyebut demikian karena asumsi jaksa hanya didasarkan pada hasil uji poligraf atau tes kebohongan (lie detector) yang dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan jaksa itu sendiri.
Adapun dua alat bukti yang dimaksud yakni kesaksia ahli Reni Kusumowardhani dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
Baca Juga: Simpulkan Putri Candrawathi Berselingkuh, Jaksa Beberkan Sejumlah Fakta!
Arman membeberkan, hasil pemeriksaan psikologi forensik yang ditegaskan ahli tersebut justru mengatakan keterangan Putri Candrawathi tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel.
“Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum,” ujar Arman Hanis.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV