Berstatus Justice Collaborator, LPSK Berharap Richard Eliezer Bisa Dapat Tuntutan Ringan
Hukum | 17 Januari 2023, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK berharap Richard Eliezer bisa mendapatkan tuntutan ringan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Menurut Hasto hal ini dikarenakan status Eliezer menjadi justice collaborator pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami berharap begitu (tuntutan ringan)," kata Hasto Atmojo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (16/1/2023), dikutip dari Antara.
Hasto mengatakan, sejak memberikan perlindungan terhadap Richard Eliezer (Bharada E), LPSK telah melakukan berbagai upaya agar terdakwa mendapatkan haknya sebagai JC, antara lain pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.
Baca Juga: Pengacara soal Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo: Ilusi!
Kemudian, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan pemisahan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya. Atas hal tersebut, kata Hasto, sudah seharusnya Richard Eliezer mendapat perlakuan khusus.
"Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan," katanya.
Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu, 11 Januari 2023, dengan alasannya Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
JPU kemudian meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu ke depan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga: Menanti Kejagung Selesai Periksa Berkas Tersangka Pembunuhan Brigadir Josua untuk Disidang
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara