Ini Alasan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Tolak Hadiri Sidang Perdana di PN Surabaya
Peristiwa | 16 Januari 2023, 18:44 WIBMeski demikian Tim TATAK akan hadir dalam persidangan tersebut jika pengadilan membutuhkan kesaksian dari keluarga korban.
"Prinsipnya menolak, tapi apabila nanti Devi Athok (salah satu keluarga korban) dipanggil sebagai saksi, maka kami akan mendampingi dan menghadiri persidangan tersebut," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar hari ini, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online (daring) dan tertutup.
Sidang ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari para jaksa penuntut umum.
Lima tersangka yang terdiri dari dua panitia pelaksana (panpel) dan tiga polisi akan dihadirkan dalam sidang perdana Kanjuruhan ini.
Kelima tersangka itu ialah Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta tiga polisi, yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Fathur Rohman menjelaskan, sidang akan digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV