Hal Memberatkan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa: Buat Yosua Tewas, Berbelit, Tak Menyesal dan Bikin Gaduh
Hukum | 16 Januari 2023, 13:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan soal tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penilaian tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan dari Jaksa untuk Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” kata Jaksa.
“Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan, akibat perbuatan Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.”
Selain pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan Kuat Maruf, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara: Ditemukan Fakta Kerja Sama dengan Pelaku Lain
“Hal yang meringankan terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.”
Atas uraian tersebut, Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV