Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Bukan Diperkosa
Hukum | 16 Januari 2023, 12:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan peristiwa yang terjadi di Magelang antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah perselingkuhan bukan pemerkosaan.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.
Sebelumnya Jaksa juga menyampaikan ada ketidaksesuaian keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani yang menyatakan ada kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi dengan sejumlah saksi dalam peristiwa tewasnya Yosua.
Tidak hanya itu, keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani juga bertentangan dengan ahli lain yang diambil sumpahnya.
Baca Juga: Ternyata, Putri Candrawathi Juga Nangis saat Cerita Skenario Palsu Pelecehan Seksual di Duren Tiga
“Bahwa berdasarkan keterangan Aji Fibrianto selaku Ahli Poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang,” ujar Jaksa.
Kesimpulan itu, kata Jaksa, juga diperkuat dari keterangan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi usai mengaku mengalami pelecehan seksual.
“Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya,” kata Jaksa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV