Polisi Pastikan Aremania Tak Hadiri Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Ada 1.600 Personel Bersiaga
Update | 16 Januari 2023, 12:32 WIBLima orang itu terdiri dari Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar di PN Surabaya Hari Ini, Online dan Tertutup
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Pengadilan akan menggelar sidang Tragedi Kanjuruhan itu secara tertutup dan membatasi pengunjung yang akan menyaksikan sidang.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews