Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar di PN Surabaya Hari Ini, Online dan Tertutup
Peristiwa | 16 Januari 2023, 10:09 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar hari ini, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online (daring) dan tertutup.
Sidang ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari para jaksa penuntut umum.
Lima tersangka yang terdiri dari dua panitia pelaksana (panpel) dan tiga polisi akan dihadirkan dalam sidang perdana Kanjuruhan ini.
Kelima tersangka itu ialah Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta tiga polisi, yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Fathur Rohman menjelaskan, sidang akan digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Kendati demikian, pihaknya belum akan menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung, melainkan secara daring.
Baca Juga: Hormati Korban Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Usul 1 Oktober Jadi Hari Libur Sepak Bola Nasional
"Dalam agenda pertama saat pembacaan dakwaan, sidang akan diadakan online," kata Fathur, Selasa (10/1).
Di sisi lain, Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata menyebutkan, pihaknya kemungkinan akan melakukan pengetatan keamanan sidang meski digelar secara daring.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews