> >

Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Sama-Sama Berpeluang Dapat Keringanan Tuntutan

Hukum | 15 Januari 2023, 18:13 WIB
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun (tengah) dan kuasa hukum Ricky Rizal, Emran Umar, saat menyampaikan keterangan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (15/1/2023). (Sumber: Kompas TV)

Ricky pun disebut tidak tahu pembicaraan Sambo dan Eliezer mengenai perintah membunuh Brigadir J.

"Unsur-unsur pasal (340) itu harus ada niat, ada kesengajaan, ada perbuatan. Tidak ada perbuatan dia (RR) yang membantu (pembunuhan) atau aktif melakukan (pembunuhan), karena delik ini delik homicide, delik yang berbuat,” kata Emran.

Senada dengan Emran, Gayus menilai Ricky berpotensi mendapatkan keringanan tuntutan. Bahkan, Gayus menyebut peluang Ricky mendapat keringanan tuntutan “sangat besar.”

Menurut Gayus, Ricky berkemungkinan besar tidak akan dituntut dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 tentang pembunuhan.

Kata Gayus, Ricky berpeluang dituntut dengan pasal 56 tentang membantu kejahatan. Menurutnya, Ricky berpeluang dikenai hukuman sepertiga dari pelaku utama.

"Saya sering sebut Ricky Rizal ini role model, seorang pintar berani menolak perintah jenderal. Ini realita, bukan tafsir kepada undang-undang. Ini role model supaya para bintara nanti berani menolak perintah yang salah,” kata Gayus.

Baca Juga: Jelang Sidang Pekan Depan, Sambo Akan Tetap Dituntut Hukuman Mati?

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU