> >

Jadwal Sidang Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs Pekan Depan, Putri dan Richard di hari yang Sama

Hukum | 15 Januari 2023, 11:27 WIB
Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin (16/1/2023) hingga Rabu (18/1) mendatang. 

Pada hari Senin besok, majelis hakim akan menyidangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, mulai pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany.

Di hari yang sama, majelis hakim juga akan menyidangkan terdakwa Kuat Ma’ruf mulai pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Hakim Tanya Ferdy Sambo: Putri dan Kuat Naik Lift ke Lantai 3 Bertemu Siapa?

Adapun JPU untuk terdakwa Kuat Ma’ruf adalah Donny M Sany, Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi, dan Fadjar.

Sehari setelahnya, yakni Selasa (17/1), majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, mulai pukul 09.30, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Sementara, terdakwa Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1) mulai pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Sedangkan terdakwa Richard Eliezer, juga akan menjalani sidang tuntutan pada hari yang sama, Rabu (18/1) mulai pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Samuel Hutabarat, ayah Yosua, menilai sepantasnya JPU pada kasus pembunuhan anaknya menuntut hukuman mati pada pihak yang merencanakan pembunuhan itu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU