Cara Daftar Jadi Agen Resmi Elpiji 3 Kg Pertamina, Siapkan Dokumen Ini
Sosial | 15 Januari 2023, 07:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Elpiji 3 kilogram (kg) nantinya tidak boleh dijual secara eceran di warung-warung kecil. Penjualan akan hanya boleh melalui penyalur resmi.
Bukan berarti warung kecil tidak bisa menjadi penyalur resmi elpiji 3 kg dari Pertamina. Mereka tetap bisa menjualnya dengan mendaftar sebagai agen resmi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, distribusi elpiji 3 kg hanya melalui penyalur resmi dilakukan agar pembelian tepat sasaran. Sebab, nantinya melaui penyalur resmi data pembeli bisa diverifikasi.
"Iya (hanya akan dijual melalui) penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," ujar Irto, Sabtu (14/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Cara Daftar jadi Agen Resmi Elpiji 3 Kg
Dikutip dari Pertamina, Minggu (15/1/2023) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi agen resmi elpiji 3 kg.
Baca Juga: Warung Kecil Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pertamina Tambah Agen Penyalur Resmi
Syarat utamanya adalah calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
Pendaftaran agen elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com.
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar sabai agen resmi elpiji 3 kg Pertamina adalah sebagai berikut:
1. Hasil scan KTP
2. NPWP perusahaan
3. Bukti penguasaan lahan
4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Syarat Administrasi Lainnya
Selain itu, untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pelengkapnya.
Baca Juga: Uji Coba Pembelian Elpiji Menggunakan KTP di Semarang
Berikut syarat administrasi izin baru menjadi agen elpiji melon:
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com