Ini Penyebab Lamborghini Ngebul di Jalur Bus Transjakarta Permata Hijau, Pengemudi Kena Tilang
Peristiwa | 14 Januari 2023, 21:30 WIB"Kami upayakan derek kurang lebih 30 menit untuk evakuasi," ujarnya.
Kena Tilang
Maulana menambahkan pengendara mobil Lamborghini tetap kena tilang karana masuk jalur busway.
Pengendara melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut, masuk jalur bus Transjakarta pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan.
"Kami tilang. Denda sebesar Rp500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287," ujar Maulana.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV