Hal-Hal yang Memberatkan dan Meringankan dalam Sidang Tuntutan Pembunuhan Yosua ala Ahli Pidana
Hukum | 14 Januari 2023, 20:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan Brigadir Yosua akan memasuki agenda tuntutan pada pekan depan. Ahli hukum pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting memaparkan hal-hal yang akan memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan meringankan Eliezer dalam sidang tersebut.
Menurut Jamin, dalam kasus ini yang dituntut hukuman paling tinggi (berat) adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian, hukuman yang tidak seberat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemungkinan akan diberikan kepada dua terdakwa lainnya yang ikut membantu melakukan tindak pidana, Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf.
“Hukuman paling ringan jika dibandingkan keempat terdakwa lainnya diberikan kepada Eliezer karena dia justice collaborator (JC) dari LPSK dan permohonan JPU,” ujar Jamin, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga: Keluarga Yosua Minta Sambo Dituntut Hukuman Mati dan Eliezer Dapat Keringanan, Ini Alasan Kuatnya
Jamin juga menilai strategi yang dilakukan Eliezer dalam persidangan sudah cukup tepat. Sebagai JC, Eliezer tidak perlu menyampaikan eksepsi dan hanya perlu mengungkapkan perbuatan-perbuatannya dan orang lain yang sulit diungkapkan dalam persidangan.
“Hakim lebih memercayai dia (Eliezer) walaupun ada saksi-saksi lainnya,” ucapnya.
Terkait motif pelecehan seksual, Jamin berpendapat hakim tidak bisa begitu saja menerima itu menjadi dasar pembunuhan Yosua. Hakim sudah menyadari itu sebagai ilusi yang tidak benar keberadaannya.
Terlebih, motif tidak menjadi dasar menghapus perbuatan pidana karena yang dibuktikan adalah unsur-unsur terkait Pasal 340 KUHP. Biasanya, motif hanya digunakan untuk memberatkan atau meringankan pidana.
“Mudah-mudahan konstruksi pasal 340 bisa diuraikan dengan benar saat sidang pekan depan, karena konstruksinya sudah jelas,” tutur Jamin.
Ia juga menyebutkan yang menjadi dasar penyusunan tuntutan JPU dalam kasus ini adalah merampas nyawa orang lain dengan perencanaan, yang kedua dilakukan aparat penegak hukum dengan pangkat tinggi menjadi pemberatan, ditambah dengan menghalang-halangi penyelidikan (obstruction of justice) dengan merusak barang bukti.
Baca Juga: Tegas! Ayah Brigadir Yosua Nilai Tangisan Putri Candrawathi di SIdang Hanya untuk Tutupi Kebohongan
“Ini yang menjadi dasar JPU melakukan tuntutan maksimum terhadap Sambo dan Putri,” kata Jamin.
Sementara, apa yang dilakukan Eliezer juga menjadi bahan penyusunan tuntutan JPU. Sekalipun tetap ada hukuman, namun jaksa melihat Eliezer sebagai orang yang bisa diterima oleh keluarga korban.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV