> >

KPK Cegah Istri Lukas Enembe Bepergian ke Luar Negeri

Hukum | 13 Januari 2023, 20:27 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe keluar dari mobil untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal ini disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham, kata dia, menginformasikan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, termasuk dalam lima orang yang dicekal KPK ke luar negeri.

"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Nur Saleh dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023), dikutip dari Antara.

Kemudian Ditjen Imigrasi juga mencegah Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.

Selanjutnya, dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

"Terakhir, imigrasi mencegah Gibbrael Isaak terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pencegahan dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan.

"Harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1).

Baca Juga: Mahfud Respons Benny Wenda yang Minta Lukas Enembe Dilepas: Terserah Dia saja, Kita Tak Mau Tahu

Menurutnya, keterangan para saksi tersebut sangat penting untuk membuktikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Tapi yang pasti pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama, berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan," jelasnya.

"Sekali lagi pencehahan tentu dalam rangka proses penyidikan agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan."

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Dia telah resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan. 

Berdasarkan alat bukti, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Protes Keluarga Lukas Enembe Soal Penangkapan: Tak Pakai Pesawat Garuda hingga Diberi Nasi di RSPAD

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU