Dukung Pemilu Proporsional Tertutup, Yusril Resmi Ajukan PBB jadi Penggugat di MK
Politik | 13 Januari 2023, 14:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV, Leo dan Bondan, PBB sejalan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup pada 2024 mendatang.
Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka menyebabkan demokrasi berubah menjadi demokrasi kekuatan uang.
"PBB ingin partai sebagai wadah, rekrut kader didik komitmen dan dicalonkan caleg di pemilu," ujarnya, Jumat (13/1/2023).
"Selama ini partai berdiri gak jelas sejarah, perannya, tiba tiba suara besar karena rekrut siapa saja. Orang terkenal, artis, pelawak dan mereka punya uang besar," ujarnya.
"Demokrasi berubah jadi demokrasi kekuatan uang. Kami tidak ingin itu terjadi," katanya.
Selain itu, Yusril juga mengatakan sistem pemilu terbuka menghasilkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang minim prestasi.
Baca Juga: Round-Up: PDI-P Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Vonis Nihil Benny Tjokro, AHY Doakan Lukas Enembe
"DPR tiga kali belakang ini prestasinya, baik melakukan inisiatif ajukan ruu lemah sekali. Hampir tidak ada kerjanya," ucapnya.
Oleh karenanya, ia mendukung wacana sistem pemilu proporsional tertutup untuk kembali dijalankan di Indonesia.
"Percuma pemilu, yang dihasilkan kualitas DPR seperti itu, karena sistem terbuka itu. Kami ingin dikembalikan oleh MK. Kami tidak didukung mayoritas," katanya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV