> >

Akhirnya Diungkap, Motif Penculik Malika Punya Hasrat Seksual kepada Anak, Bukan Soal Memulung

Kriminal | 13 Januari 2023, 06:06 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menunjukkan foto terduga pelaku penculikan Malika Anastasya, Iwan Sumarno, Minggu (1/1/2023). (Sumber: Tribunnews)

Komarudin menjelaskan pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal berlapis untuk penculikan Malika. 

Yakni Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, anak perempuan berinisial Malika (6), warga Jakarta Pusat, yang menjadi korban penculikan dan berhasil ditemukan 3 Januari 2023 malam.

Malika akhirya yang ditemukan di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, Banten, setelah hampir satu bulan diculik.

Malika diculik oleh Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU