> >

Pemerintah Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, SETARA Sesalkan Tidak Ada Pengungkapan Kebenaran

Peristiwa | 12 Januari 2023, 16:25 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/01/2023). (Sumber: Laman setkab.go.id - Humas Setkab/Agung )

JAKARTA, KOMPAS.TV - SETARA Institute menyesalkan ketiadaan pengungkapan kebenaran dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat masa lalu yang dianalisis oleh Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).

Adapun yang dimaksud adalah  perihal pengungkapan aktor di balik 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diakui Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"SETARA Institute menyesalkan ketiadaan pengungkapan kebenaran secara spesifik perihal siapa-siapa aktor di balik 12 kasus yang telah dianalisis oleh Tim PPHAM," bunyi pernyataan SETARA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).

 

Hal tersebut, menurutnya, persis dan konsisten dengan yang telah disampaikan oleh Kemenkopolhukam bahwa Tim PPHAM memang tidak mencari siapa yang salah, namun lebih kepada menyantuni dan menangani korban untuk dilakukan pemulihan.

"Fakta ini adalah dampak dari ketiadaan mandat pemenuhan hak atas kebenaran (right to the truth) sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu peristiwa bisa dibawa ke proses peradilan HAM atau direkomendasikan diselesaikan melalui jalur non yudisial," jelasnya.

Padahal, menurut SETARA, pengungkapan kebenaran menjadi unsur yang sangat esensial dalam penuntasan pelanggaran HAM berat, sekalipun melalui mekanisme non-yudisial.

"Ada lompatan logika (logical jumping) yang dipraktikkan oleh pemerintah, yaitu mengabaikan upaya pengungkapan kebenaran namun telah mengambil jalur non-yudisial sebagai mekanisme penyelesaian yang justru semakin berpotensi pada pengukuhan impunitas," tegasnya.

Melihat hal itu, SETARA berpandangan bahwa cara kerja Tim PPHAM sengaja didesain untuk melahirkan aneka kontradiksi dan paradoks dalam diskursus dan gerakan advokasi penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu.

"Sekalipun berkali-kali Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa jalur yudisial tetap terbuka, tetapi dengan keputusan politik presiden yang hanya menempuh jalur penyantunan pada korban, maka keputusan Presiden Jokowi akan menjadi referensi dan preseden sikap lanjutan bagi Jokowi pada dua tahun terakhir kepemimpinannya atau bagi presiden selanjutnya," jelas SETARA.

Di sinilah, lanjut SETARA, kecerdikan Jokowi merespons isu politik penyelesaian pelanggaran HAM.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU