Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Diangkut Pesawat Garuda: Ini Sudah Kejahatan
Hukum | 12 Januari 2023, 08:56 WIBIa diduga menerima uang miliaran rupiah dalam bentuk gratifikasi hingga suap. Ia diduga menerima Rp10 miliar sebagai gratifikasi terkait jabatannya.
"Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu dalam konferensi pers.
Lukas Enembe diduga juga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Suap tersebut agar perusahaan itu dipilih sebagai pemenang tender sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar," kata Firli Bahuri.
Baca Juga: Daftar Aset Lukas Enembe Disita KPK: Ada Emas Batangan hingga Kendaraan Mewah Total Rp4,5 Miliar
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com