Staf Khusus Presiden Beberkan 2 Pertimbangan Reshuffle, Kinerja dan Politis
Politik | 11 Januari 2023, 21:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden, dan untuk melakukan itu, ada dua hal yang menjadi pertimbangan presiden, yakni kinerja dan politis.
Penjelasan itu disampaikan oleh Aminuddin Ma’ruf, staf khusus Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (11/1/2023).
“Dua-duanya. Ada pertimbangan kinerja programatik, dan tentunya ada juga pertimbangan politik, karena menteri dan wakil menteri adalah jabatan politik,” tuturnya.
Ia menegaskan, selain haus mendukung kinerja programatik di masing-masing kementerian, mereka juga harus memperkuat visi dan misi presiden secara politis.
Baca Juga: Jokowi 4 Kali Beri Sinyal "Reshuffle" Kabinet, Posisi Nasdem Makin Dilematis?
“Selain mendukung yang sifatnya kinerja programatik disesuaikan kementerian masing-masing, menteri itu adalah jabatan politik yang harus memperkuat visi misi dari presiden.”
Dalam dialog tersebut, saat Budiman Tanuredjo, pembawa acara Satu Meja The Forum, menanyakan apakah reshuffle akan dilaksanakan pada Bulan januari ini, ia menyebut bisa kapan saja.
“Seperti presiden sampaikan, bisa kapan saja.”
“Karena kita yakin di sini, saya juga yakin yang ada di sini semua sepakat kalau reshuffle kabinet adalah wewenang penuh, mutlak hak prerogatif presiden,” kata dia.
Ia menegaskan, kemungkinan reshffle bisa dilakukan kapan pun, karena proses asesmen selalu dilaksanakan oleh presiden terhadap para menterinya.
“Itu bisa kapan saja, dan memang proses asesmen itu selalu dilaksanakan oleh presiden terhadap anak buahnya di kementerian di Menteri terutama,” tuturnya.
“Karena, suka atau tidak suka, menteri dan wakil menteri adalah jabatan politik yang selalu dinamis.”
Baca Juga: Digoyang Isu Reshuffle, Johnny G Plate: NasDem Komitmen Kawal Presiden Jokowi hingga Tuntas
Aminudin menambahkan, selain asesmen yang terus berlanjut, presiden pun tentunya melaksanakan hak prerogatifnya dengan bijaksana.
“Bagaimanapun dalam melaksanakan hak prerogatif presiden, bahwa presiden tentu melaksanakan hak itu dengan penuh kebijaksanaan dan multiperspektif.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV