Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J: Saya Tak Menyangka Suami Bertindak Sejauh Ini
Hukum | 11 Januari 2023, 15:46 WIBSeperti diketahui, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Adapun Brigadir J diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J ini disebut terjadi karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Namun dugaan pelecehan tersebut telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, kelima terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Tak Visum, Putri Candrawathi: Saat Itu Saya Hanya Diam karena Bingung dan Malu
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV