Mahfud MD Minta Penangkapan Lukas Enembe Tidak Dipertentangkan: Ini Murni Urusan Hukum
Hukum | 11 Januari 2023, 13:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD meminta penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dipertentangkan.
Sebab, penangkapan terhadap Lukas Enembe murni karena langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan, namun selalu tertunda.
Baca Juga: Kekosongan Pemimpin di Papua: Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wagub Meninggal
“Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan, selain urusan hukum. Kasusnya sudah terbuka terang benderang masalahnya apa itu sudah diumumkan oleh KPK,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di kantor Kemenkopolhukam di Jakarta pada Rabu (11/1/2023).
Ia pun meminta semua pihak memahami penangkapan terhadap Lukas Enembe merupakan karena kasus suap yang menjeratnya.
“Semua supaya memahami ini jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Mahfud.
Mahfud mengapresiasi upaya KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan langsung segera dibawa ke Jakarta untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Sejumlah Sekolah di Jayapura Diliburkan Antisipasi Kekacauan Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK
Namun demikian, Mahfud mengakui penangkapan terhadap Lukas Enembe terlambat. Sebab, kata dia, Lukas Enembe selalu berkelit dengan alasan sakit ketika dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
Tapi, lanjut Mahfud, ternyata Lukas Enembe melakukan aktivitas seperti masih meresmikan gedung dan kegiatan lainnya.
“Dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan,” ujar Mahfud.
“Tapi sesudah itu dilakukan, ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit dengan meresmikan gedung dan kegiatan lain.”
Baca Juga: Usai Ditangkap di Rumah Makan, Lukas Enembe Dibawa ke Mako Brimob Polda Papua
Karena alasan itulah, Mahfud menyampaikan pihak KPK kemudian berkonsultasi mengadakan pembicaraan dengan dirinya pada 5 Januari 2023.
Dari pembicaraan tersebut, diputuskan bahwa Lukas Enembe harus ditangkap, namun dengan tetap menjunjung perlindungan hak asasi manusia.
“(Tapi), kalau dia (Lukas Enembe) nanti dinyatakan sakit oleh dokter, KPK bertanggung jawab untuk menempatkannya di rumah sakit atau membantarkannya ke rumah sakit,” kata Mahfud.
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, MAKI Desak KPK Juga Usut Aktivitas Judi dan Dugaan Pencucian Uang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV