Ronny Talapessy Susun Pledoi untuk Richard Eliezer: Target Kami Adalah Bebas
Hukum | 11 Januari 2023, 10:24 WIBDalam dialog di Sapa Indonesia Pagi, pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan berpendapat jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penzaliman jika menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu meski satu hari penjara.
Asep mengacu pada Pasal 51 KUHP, di mana orang yang menjalankan perintah jabatan tidak bisa dipidana.
Baca Juga: Pakar Pidana: JPU Lakukan Penzaliman Meski Tuntut Hukum Satu Hari Penjara bagi Richard Eliezer
“Pasal 51 itu membuka alasan pemaaf atau pemebenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Eliezer,” kata Asep.
“Jadi kalau hari ini ada tuntutan sekali lagi ya, hukuman berapa tahun hukuman, sekali lagi termasuk hukuman percobaan, bayangin, atau hukuman satu hari pun bagi saya itu penzaliman,” kata Asep.
Berdasarkan jadwal sidang, Richard Eliezer akan mendengar JPU membacakan tuntutan terhadapnya dalam kasus tewas Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat pagi ini.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV