Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD
Kompas petang | 10 Januari 2023, 19:02 WIBKPK menyebut Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Lukas Enembe) kooperatif saat dilakukan penangkapan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (10/1).
Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tak sendiri, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Bahkan Rijatono sudah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023.
Baca Juga: KPK Tangkap Lukas Enembe di Jayapura, Polda Papua Kerahkan Seluruh Personel untuk Pengamanan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV