> >

Hakim Sebut Tak Ada Percakapan dengan Yosua Sebelum Ditembak, Ferdy Sambo: Saya Sempat Sampaikan

Hukum | 10 Januari 2023, 16:16 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo duduk bersama tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Ferdy Sambo,  Arman Hanis,  menjelaskan mengenai jawaban Kuat Maruf saat Hakim Wahyu Iman Santoso menggali keterangan dari terdakwa Ferdy Sambo.

Hal tersebut terjadi saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Semula Hakim Wahyu mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa dari keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf tidak ada konfirmasi sebelum penembakan Yosua terjadi.

 

Kepada Ferdy Sambo, Hakim mengatakan, keterangan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf hanya menggambarkan situasi Yosua diminta berlutut.

“Saudara terdakwa saya ingatkan bahwa dari keterangan terdakwa Richard, terdakwa Ricky Rizal maupun terdakwa Kuat Ma'ruf di persidangan,  tidak ada yang menerangkan bahwa saudara sempat bercakap-cakap dengan korban,” ucap Hakim Wahyu.

Baca Juga: Dibongkar Ferdy Sambo: Adzan Romer Diancam Ditersangkakan, Sehingga Keterangannya Sudutkan Saya

“Tetapi saudara langsung begitu melihat korban, mereka mengatakan hal yang sama yaitu 'jongkok kamu' dan korban mengatakan 'ada apa Pak? Ada apa Pak?' Tapi pada saat yang sama saudara mengatakan, 'kamu kok tega sekali'. Tidak ada percakapan itu di antara tiga terdakwa yang sudah memberikan keterangan. Bisa saudara jelaskan?” tanya Hakim kepada Ferdy Sambo.

Belum sempat Ferdy Sambo menjawab, tiba-tiba Penasihat Hukum Arman Hanis memohon izin berbicara kepada Hakim Wahyu.

Arman Hanis membocorkan, bahwa Kuat Ma'ruf dalam keterangannya sempat menyampaikan ada konfirmasi yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Yosua.

“Izin yang Mulia, saya mohon maaf, saya interupsi sedikit, saya menonton keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf percakapan yang itu ada yang mulia, mohon maaf. Saya tadi kebetulan dalam perjalanan ke sini, saya sempat menonton,” kata Arman Hanis.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Wahyu pun menegaskan kepada Arman Hanis jika posisi sebagai penasihat hukum punya kesempatan tersendiri untuk menyampaikan keterangan.

Baca Juga: Kata Ferdy Sambo saat Hakim Cecar soal Susi yang Tidak Isolasi: Saya Tidak Mungkin Urusin Susi

“Saudara penasihat hukum, nanti saudara punya kesempatan sendiri, tetapi kita akan tanyakan dulu,” ujar Hakim Wahyu.

Selanjutnya, Hakim Wahyu pun meminta Ferdy Sambo menjawab pertanyaan yang telah disampaikan sebelum interupsi Arman Hanis.

Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengaku sempat melakukan konfirmasi kepada Yosua soal kejadian di Magelang.

“Saya sempat menyampaikan itu, karena saya harus menanyakan, kenapa sih dia tega kurang ajar ke istri saya?” ucap Ferdy Sambo.

Ferdy sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Yosua di Jl. Duren Tiga  di rumah Ferdy Sambo. 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU