> >

Tangkap Lukas Enembe, KPK: Kami Hormati dan Hargai Haknya sebagai Tersangka

Hukum | 10 Januari 2023, 14:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Lukas Enembe di Papua, Selasa (10/1/2023). (Sumber: Tribunnews)

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL (Rijatono Lakka) dari pihak swasta selaku Direktur PT TBP, LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).

Namun, saat itu, KPK baru menahan tersangka Rijatono Lakka. Untuk kebutuhkan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap Rijatono selama 20 hari ke depan yakni pada 5-24 Januari 2023.

Sebelum penangkapan Lukas Enembe, KPK telah berupaya berkali-kali memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa, namun yang bersangkutan selalu mangkir dengan alasan sakit.

Ditambah lagi, rumah Lukas Enembe saat itu juga dijaga massa yang diduga dikerahkan oleh Gubernur Papua tersebut. Sejumlah demonstrasi pun digelar di Papua untuk menolak penangkapan Lukas.

Hingga pada November 2022, tim penyidik KPK dan pihak dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun menyambangi Papua untuk memeriksa Lukas Enembe. 

Dan pada hari ini, KPK melakukan penangkapan tersangka Lukas Enembe di Papua. 

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kuasa Hukum: Sudah Diterbangkan ke Jakarta

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU