> >

Ini Momen Saat Kuat Maruf Minta 'Ditembak' Langsung di Persidangan: Mumet Saya di Sini

Hukum | 10 Januari 2023, 10:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Sidang bagi Maruf beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Ricky Rizal alias RR sebagai saksi. (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

“Itu kan setelah kejadian Pak, saya itu kalau ngomong sama orang sudah enggak pernah nyambung, jadi pikir saya, ini saya lagi kaya gini kok, masalah kaya gini kok bercanda, pada saat itu loh saya pikir bercanda Bapak itu,” ucap Kuat Maruf.

Mendengar jawaban Kuat Maruf yang menganggap pembagian uang oleh Ferdy Sambo sebagai candaan membuat Jaksa mencecar lebih jauh. Pasalnya, pemberian uang dilakukan setelah peristiwa tewasnya Yosua.

“Bercanda karena apa, ini kan ada rangkaian peristiwa,” ucap JPU.

“Itu dia, saya kan stres Pak,” jawab Kuat Maruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tanya Kesiapannya Masuk Penjara, Kuat Maruf: Saya Nangis, Siapa yang Mau Dipenjara?

Atas jawaban tersebut, JPU mencecar kembali Kuat Maruf, dengan bertanya apa alasan Ferdy Sambo memberikan uang Rp500 juta kepadanya.

“Saya enggak mudeng,” ucap Kuat Maruf.

Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya Yosua, Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sesuai pasal dakwaan, Kuat Maruf terancam hukuman maskimal yakni mati atau penjara seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU