> >

Dewas KPK: Jangan Lebay Samakan Kasus Pelanggaran Etik Lili Pintauli dengan Ferdy Sambo

Hukum | 10 Januari 2023, 06:40 WIB
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021). (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menilai berlebihan jika penanganan kasus pelanggaran etik mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disamakan dengan yang dihadapi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Jangan terlalu disamakan ‘lebay’ (berlebihan) itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers "Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Dewas KPK Tak Pernah Campuri Urusan Gelar Perkara Pemeriksaan Formula E

Tumpak menjelaskan, pengunduran diri Lili sebagai pimpinan KPK sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Oleh karena itu, Lili sudah tidak menjadi insan KPK lagi saat menjalani sidang etik.

"Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) mengajukan pengunduran diri, pertanyaannya? Apakah pengunduran dirinya dikabulkan oleh presiden? Dikabulkan. Kalau dia sudah mengundurkan diri, dia bukan insan KPK lagi,” ujarnya. 

“Jadi, bagaimana kami mau menindaknya lagi. Kode etik itu hanya berlaku bagi orang-orang KPK, dia bukan orang KPK lagi.”

Sementara untuk kasus etik Ferdy Sambo, ia mengatakan, yang bersangkutan mengundurkan diri, namun tidak disetujui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Dewas KPK Terima 1.460 Pemberitahuan Penyadapan Sepanjang Tahun 2022

"Disamakan ini dengan Sambo. Sambo mengundurkan diri, tetapi sidang. Terus, pertanyaan saya, Sambo mengundurkan diri apakah Kapolri mengeluarkan persetujuan? Tidak,” ucap Tumpak.

“Dia (Ferdy Sambo) jalan terus sidangnya. LPS (Lili Pintauli Siregar) mengajukan pengunduran diri, apakah presiden mengeluarkan surat pemberhentian? Iya.”

Sebelumnya selama 2022, Dewas KPK telah menyidangkan beberapa dugaan pelanggaran etik, salah satunya terhadap Lili Pintauli dalam dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton kejuaraan balap MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, NTB pada Maret 2022.

"Di dalam kasus ini, ibu LPS diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini PT Pertamina, atau menyalahgunakan jabatan dan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk memperoleh fasilitas dari Pertamina dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap," ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika

Namun, sidang etik terhadap Lili dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah diberhentikan presiden.

"Kami sudah melakukan persidangan tetapi di dalam persidangan itu, pada waktu sidang kedua yang bersangkutan hadir, dan yang bersangkutan menyerahkan kepada majelis dalam persidangan waktu itu keputusan presiden yang menyatakan beliau telah diberhentikan sebagai pimpinan KPK pada hari persidangan," tutur Albertina.

Oleh karena itu, kata Albertina, yang bersangkutan sudah tidak sebagai pimpinan KPK dan tidak sebagai insan komisi, maka pihaknya tidak bisa lagi melanjutkan persidangan dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Baca Juga: Melihat Dewas KPK, Mengenang Artidjo Alkostar sang Hakim Berintegritas sampai Akhir Hayat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU