> >

Sanksi untuk Pelanggaran Etik Pegawai KPK Hanya Permintaan Maaf, Dewas: Hanya Berlaku untuk ASN

Hukum | 9 Januari 2023, 18:53 WIB
Albertina Ho dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK, Senin (9/1/2023). Albertina menjelaskan tentang ringannya hukuman etik bagi pegawai KPK yang berstatus ASN. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sanksi untuk pimpinan KPK, kata dia, berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga mengundurkan diri.

“Hukuman fisik? Tidak, ini bukan pidana, ini etik.”

Dalam kesempatan itu, Tumpak juga menjelaskan bahwa tidak semua pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka kasus dugaan korupsi merupakan pelanggaran etik.

Baca Juga: Tahun 2022 Dewas KPK Ngurusi Dua Kasus Dugaan Perselingkuhan

“Pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka? Saya pikir kalau memang melaksanakan tugasnya, tentu tidak merupakan pelanggaran etik, kita harus lihat juga mens rea-nya apa.”

“Tapi kalau pertemuan itu adalah mengatur perkara, tentu itu melanggar etik. Tapi kalau itu melaksanakan tugasnya dan bersama-sama tim, masa melanggar etik,” tegasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU