Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Dibuat karena Situasi Ekonomi Global
Politik | 8 Januari 2023, 17:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja merupakan langkah antisipasi dalam menghadapi badai ekonomi global.
“Jadi, Perppu Cipta Kerja itu dibuat oleh pemerintah karena situasi ekonomi global. Saya bicara dunia global, seperti halnya di sidang-sidang kabinet,” jelasnya di Jakarta, Minggu (8/1/2023), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Mahfud menegaskan, jika dirinya tidak mengikuti sidang kabinet, mungkin ia turut mengritik adanya perppu tersebut.
“Tapi, karena saya ikut sidang kabinet, saya tahu bahwa ada hal-hal yang harus dikeluarkan tanpa harus melanggar undang-undang, meskipun tidak membuat undang-undang, yaitu Perppu Cipta Kerja.”
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Dikritik, Mahfud MD: Jangan Masuk ke Soal Pribadi yang Tak Berhubungan
“Karena apa? Tahun 2023, dunia internasional sudah pasti akan mengalami badai ekonomi. Itu akan terjadi resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi, dan sebagainya,” tegas Mahfud.
Menurutnya, empat lembaga keuangan internasional, menilai Indonesia akan mengalami masalah pertumbuhan terkait perkembangan situasi ekonomi global.
“Apa empat lembaga itu? Pertama, World Bank, bank dunia; kedua, IMF; ketiga IDB; keempat, OECD, Organization for Economic Cooperation Development memperkirakan Indonesia itu pertumbuhannya di tahun 2023 hanya akan berkisar di 4,7 sampai maksimal 5,” kata dia.
Sementara, lanjut dia, pemerintah Indonesia menargetkan 5,3 untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Mahfud juga menyebut resesi ekonomi dunia sudah pasti akan terjadi.
Berdasarkan geopolitik, lanjut dia, perang Rusia-Ukraina akan menyebabkan terjadinya krisis energi, lonjakan harga-harga, dan inflasi.
Oleh sebab itu, pemerintah harus melakukan antisipasi berdasar hitungan-hitungan lembaga ekonomi dunia tersebut.
“Antisipasinya apa? Harus membuat kebijakan strategis dari sekarang untuk menyelamatkan rakyat, untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia.”
Namun, tambah Mahfud, kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diundangkan, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun.
“Dengan cara memasukkan terlebih dahulu sistem Omnibus Law dalam tata hukum kita.”
“Nah, sistem Omnibus Law itu sudah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sudah diuji ke MK oleh masyarakat, sah,” urainya.
Proses pembuatan UU Cipta Kerja, menurut Mahfud, harus melalui undang-undang. Padahal, sambungnya, pemerintah tidak boleh mengambil langkah strategis untuk menghadapi ekonomi global yang sangat mengancam tersebut. Karena itu, pemerintah menempuh cara lain.
“Yaitu Undang-Undang Ciptaker itu harus disahkan dulu dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang.”
“Maka, dikeluarkanlah perppu. Perppu itu alasan mendesaknya adalah ekonomi global itu, ada Bank Dunia, IMF, yang semuanya meramalkan Indonesia akan mengalami persoalan ekonomi, dan dunia pada umumnya akan mengalami resesi ekonomi,” ulangnya menegaskan.
Penerbitan perppu tersebut, menurut dia, sudah disesuaikan dengan perintah MK, bahwa UU Cipta Kerja harus disesuaikan dengan sistem Omnibus Law yang sudah disahkan.
“Sekarang, kalau sudut prosedur sudah selesai, sah. Bahwa ada yang mengatakan ‘Wah itu tidak usah macam-macam gitu’, itu bukan prosedur tapi materi. Kalau bicara materi, nanti di DPR.”
“Kalau prosedur, tidak ada seorang pun ahli hukum tata negara yang menyebut tidak sah. Tapi, mungkin dianggap ini curang, silakan, nanti dibahas,” tuturnya.
Ia menambahkan, pada Februari atau Maret mendatang, DPR sudah bersidang. Perdebatan soal Perppu Cipta Kerja, kata dia, dapat dilakukan di DPR.
Mengenai adanya tentangan dari buruh, Mahfud mengatakan, tantangan pasti akan selalu ada.
“Itu yang saya katakan, kalau bicara sah, ini sah. Kalau bicara, ‘Nanti pasti ditentang oleh buruh’, itu sudah pasti.”
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Mahfud MD: Dibuat Pemerintah karena Situasi Ekonomi Global!
“Sekarang itu undang-undang belum ada saja sudah dilakukan judicial review, sudah sering begitu. Tidak apa-apa, itu kemajuan dari tata hukum kita, nanti dibahas lagi,” kata dia lagi.
Mahfud menegaskan, dirinya merupakan pihak yang bertanggung jawab mengenai keabsahan penerbitan perppu tersebut.
“Makanya saya katakan, seandainya saya ini dosen yang bukan anggota kabinet, mungkin saya ikut ngeritik karena saya tidak tahu.”
“Tetapi, setelah saya tahu peta dunia, yang dipresentasikan di berbagai sidang kabinet untuk memilih apakah ini perppu atau undang-undang, perdebatannya dalam. Kalau urusan sah, saya yang bertanggung jawab bahwa ini sah,” urainya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV