> >

Pengadilan Tinggi Kabulkan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 6 Februari 2023

Hukum | 7 Januari 2023, 09:58 WIB
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan perpanjangan masa penahanan untuk Ferdy Sambo cs. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, dugaan penembakan terhadap Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Sambo Ngaku Tak Berani Jujur pada Hendra Kurniawan soal Skenario Tembak-Menembak

Dalam kasus itu, polisi menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Saat ini proses hukum untuk kelimanya sudah berjalan di PN Jaksel. Sidang kasus tersebut sudah berjalan sejak pertengahan Oktober 2022 lalu.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU