> >

Keberpihakan DPR Bakal Diuji dalam Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Politik | 7 Januari 2023, 07:15 WIB
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam program Dua Arah KOMPAS TV dialog Pro Kontra Perppu Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI menjadi garda terakhir untuk menentukan apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dapat disahkan menjadi UU atau tidak. 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan DPR nantinya hanya memutuskan menerima atau menolak. Di poin ini tidak ada ruang partisipasi untuk mengubah Perppu Cipta Kerja.

Padahal perintah Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan membuat UU yang partisipatif.

Refly menjelaskan alasan utama dimasukkannya aturan tentang partisipasi publik karena hal tersebut roh dari pembentukan UU.

Baca Juga: Warga Sipil Ajukan Gugatan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja! Apa Alasannya?

"Jangan dipikir UU itu hanya hak negara. UU adalah hak masyarakat karena nantinya masyarakat lah yang dikenakan UU tersebut. Karena itu dia berhak tahu aturan yang membuat dirinya terikat atau menentukan hajat hidup dia. Itu filosofinya," ujar Refly di program Dua Arah KOMPAS TV 'Pro Kontra Perppu Cipta Kerja', Jumat (6/1/2023) malam.

Refly menilai DPR wajib seharusnya bisa menolak Perppu Cipta Kerja. Sebab dari segi ketatanegaraan Perppu tersebut telah mengangkangi hak konstitusional DPR dalam ranah legislasi.

Menurutnya akan sangat ganjil jika nantinya DPR malah menerima Perppu Cipta Kerja dan mengesahkannya menjadi UU. 

"Sangat aneh jika nanti DPR tidak menolak yang sejara jelas mengangkangi kewenangannya. Karena permasalahannya adalah prosedur," ujar Refli. 

Baca Juga: Kemnaker Bantah Perppu Cipta Kerja Membolehkan Perusahaan PHK Pekerja Secara Sepihak

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengakui DPR menjadi pintu terkakhir untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. 

Jika DPR menerima aturan tersebut, maka Perppu Cipta Kerja ini disahkan menjadi UU pengganti UU Cipta Kerja yang sebelumnya digugat ke MK.

Sementara jika menolak berarti Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 tidak berlaku. 

Akibatnya tidak berlakunya Perppu tersebut maka, UU Cipta Kerja yang sebelumnya digugat ke MK akan berlaku kembali, dengan statusnya masih inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga: Ungkap Alasan Perppu Dibuat, Wapres: Perppu Cipta Kerja Demi Perekonomian Berjalan

"Berlaku sampai bulan November 2023 apakah diperbaiki pemerintah atau tidak. Jika ada perbaikan dan dianggap sudah sah maka kembali kita memakai UU itu," ujar Saleh. 

Lebih lanjut Saleh menyatakan usai masa reses DPR akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelaskan terkait ihwal mendesak dibentuknya Perppu Cipta Kerja. 

Salah satu poin yang ditanyakan yakni soal partisipasi sebagaimana perintah dari putusan MK.

"Kami sudah sepakat tanggal 12 (Januari) akan panggil Menteri Tenaga Kerja. Apa partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perppu ini," ujar Saleh.

 

"Kami panggil juga serikat kerja, pengusaha. Dari situ bisa dilihat ini sebetulnya layak ditolak atau tidak. Bagaimana keputusannya tergantung keputusan politik di DPR," pungkas Saleh. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU