> >

Pelaku Mutilasi Angela Hindriati Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Pidana Mati

Hukum | 7 Januari 2023, 02:30 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), Jumat (6/1/2023). (Sumber: TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Jenazah Angela ditemukan di dalam rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022). 

Korban terakhir berkomunikasi dengan keluarga saat hendak melakukan perjalanan dinas ke Bandung. Kemudian, keluarga melaporkan Angela menghilang pada 24 Juni 2019 saat melakukan perjalanan dinas di Bandung.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka Ecky dijerat pasal berlapis.

Baca Juga: Kronologi Angela Hilang 2019 Saat Tugas ke Bandung, hingga Diduga Ditemukan Termutilasi di Bekasi

Mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan Pasal 338 KUHP, dan pembunuhan dengan pemberatan dalam Pasal 339 KUHP.

Berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Tersangka disangkakan (Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," ujar Resa, Jumat (6/1/2023), dikutip dari Antara.

Resa menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, diketahui tersangka membunuh korban dengan cara mencekik. Pelaku tidak langsung memutilasi korban. 

Baca Juga: Keluarga Ungkap Fakta Angela Diduga Korban Mutilasi di Bekasi: Hilang dan Komunikasi Terakhir 2019

"Setelah dua minggu, baru dimutilasi dengan gergaji listrik," ujar Resa.

Untuk menutup aksi pembunuhan disertai mutilasi, pelaku menyimpan jasad Angela dalam boks kontainer sejak membunuh korban pada November 2021.

Tinggal bersama jasad

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pelaku hidup bersama jasad korban selama satu tahun lebih di rumah kontrakan di Kampung Buaran, Bekasi.

Baca Juga: Fakta Kasus Mutilasi Perempuan di Bekasi, Ditemukan Berbagai Dokumen Penting di Kontrakan Pelaku

Hengki menjelaskan, selama ini pelaku kerap menempati kontrakan tersebut jika sedang tidak tidur di rumahnya bersama keluarga. 

Adapun pelaku dilaporkan istrinya tidak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022), setelah pamit untuk pergi ke bank.

Pada Kamis (29/12/2022), Ecky diamankan bersamaan dengan penemuan jasad korban di kontrakan kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi.

"Selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP, kos-kosan tersangka," ujar Hengki.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU